Ole:Natanael Indrawan
Menurut UU Pasal 1 Ayat 6 No. 39 Tahun 1999, yang dimaksud dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia yaitu setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Semua tindakan yang dilakukan baik perseorangan maupun sekelompok orang yang berusaha untuk memojokkan dan membatasi tingkah laku terhadap yang lainnya sudah pasti termasuk melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Contoh sederhana dan masih sering dilakukan adalah bullying. Bullying biasanya dilakukan dengan melakukan suatu tindak kekerasan. Pengertian bullying sendiri adalah salah satu bentuk dari perilaku agresi dengan kekuatan dominan pada perilaku yang dilakukan secara berulang-ulang dengan tujuan mengganggu anak lain atau korban yang lebih lemah darinya. Memang perilaku bullying ditujukan pada orang yang lebih lemah dari si perilaku tersebut. Secara tidak langsung, si perilaku sudah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia karena si perilaku seperti memperlakukan korban dengan tidak semestinya. Bayangkan saja, si korban dihina, dilecehkan, diperlakukan dengan keras, misalnya dipukul terus menerus hingga dibunuh. Secara langsung, hal tersebut sangat melanggar Hak Asasi Manusia karena hak orang untuk hidup dicabut oleh si perilaku bullying dengan melakukan kekerasan sampai membunuhnya. Maka, bisa disimpulkan bahwa perilaku bullying termasuk dalam salah satu kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia. Setiap masalah maupun kasus pasti ada jalan keluarnya. Cara yang pas dan tepat untuk mengatasi perilaku bullying adalah terlibatnya pihak-pihak yang ada kaitannya dengan masalah/kasus tersebut. Pada anak-anak dan remaja, peran dan perhatian dari Orangtua terutama dalam mengawasi relasi anak mereka ketika berada di sekolah maupun di luar sekolah. Orangtua harus mengetahui berbagai macam perilaku yang dilakukan oleh teman-teman anak mereka pada anak-anak mereka. Pada masyarakat secara umum, peran dari pemerintah sangat dibutuhkan. Bagi mereka yang melakukan tindakan bullying, mereka akan mendapat hukuman atas konsekuensi terhadap perilakunya, sedangkan para korbannya akan mendapatkan perlindungan. Kasus bullying sering terjadi di Indonesia akhir-akhir ini. Ayo, sebagai warga negara yang baik, kita perlu mencegah terjadinya perilaku tersebut. Jangan sampai kasus bullying bertambah lebih banyak daripada sebelumnya. Seperti ada pepatah mengatakan,"Mencegah lebih baik daripada mengobati", sama halnya pula dengan mengatasi kasus ini, yaitu "Mencegah lebih baik daripada mengurangi." Terima Kasih.
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/natanaeliw/bullying-terrmasuk-dalam-kasus-pelanggaran-ham_57448a378e7e61560c448340
Tidak ada komentar:
Posting Komentar